Sebegini Jumlah KPPS yang Dibutuhkan pada Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah

Selasa, 23 April 2024 – 11:45 WIB
Sebegini Jumlah KPPS yang Dibutuhkan pada Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah - JPNN.com Jateng
Ilustrasi Pilkada. Foto: Ricardo

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan berlangsung pada November 2024.

Pada Pilkada tersebut, Jawa Tengah membutuhkan sekitar 410 ribu orang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Jawa Tengah Muslim Aisha mengatakan jumlah KPPS saat penyelenggaraan pilkada tidak akan sebanyak saat pemilu presiden atau legislatif.

"Kebutuhan KPPS didasarkan atas jumlah TPS yang akan digunakan saat pilkada nanti," ujarnya, Selasa (23/4).

Dia menjelaskan jumlah pemilih di tiap TPS saat pilkada nantinya akan melayani hingga 600 pemilih, dua kali lipat jika dibanding jumlah maksimal pemilih saat pilpres.

"Kalau dihitung sederhana, jumlah TPS akan berkurang setengahnya. Jumlah kemarin 117.299 TPS," katanya.

Tujuh anggota KPPS akam bertugas di masing-masing TPS saat pemungutan suara.

Selain KPPS, kata dia, KPU juga akan melakukan rekrutmen terhadap 2.880 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 25.689 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jawa Tengah membutuhkan sekitar 410 ribu orang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News