Berkas Satu-Satunya Paslon Perseorangan Pilkada Sukoharjo 2024 Dinyatakan Lengkap

Senin, 13 Mei 2024 – 12:00 WIB
Berkas Satu-Satunya Paslon Perseorangan Pilkada Sukoharjo 2024 Dinyatakan Lengkap  - JPNN.com Jateng
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menerima berkas paslon perseorangan. Foto: Ricardo/JPNN

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Pilkada Sukoharjo 2024 bakal diramaikan jalur perseorangan. KPU Sukoharjo telah menerima syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024, Minggu (12/5).

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan bahwa satu-satunya paslon yang mendaftar lewat jalur perseorangan adalah Tuntas Subagyo (46) dan R. Djayendra Dewa (55).

Paslon tersebut menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan pada Minggu (12/4) pukul 17.28 WIB.

"Dalam penerimaan persyaratan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, kami melakukan berbagai kegiatan. Seperti, memastikan waktu penyerahan dokumen dukungan, memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dan jumlah dukungan," kata Syakbani, Senin (13/5).

Syakbani melanjutkan bahwa pihaknya telah memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dinyatakan lengkap dan diterima," ungkapnya

"Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan  ditutup pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB," bebernya.

Dijelaskan Syakbani, total dukungan yang diserahkan melalui Silon 55.906, sedangkan syarat dukungan minimal berdasarkan Keputusan KPU 50.894. Sehingga, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal.

KPU Sukoharjo telah menerima syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024, Minggu (12/5).
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News