Berkas Satu-Satunya Paslon Perseorangan Pilkada Sukoharjo 2024 Dinyatakan Lengkap

Senin, 13 Mei 2024 – 12:00 WIB
Berkas Satu-Satunya Paslon Perseorangan Pilkada Sukoharjo 2024 Dinyatakan Lengkap  - JPNN.com Jateng
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menerima berkas paslon perseorangan. Foto: Ricardo/JPNN

Lalu, jumlah sebaran dukungan pada Silon 12 Kecamatan, sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan keputusan KPU yakni 7 Kecamatan.

"Status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal," katanya.

Selanjutnya, dokumen yang diterima akan dilakukan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13-29 Mei 2024.

Kemudian, apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap bacalon.

"Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan," ujar Syakbani. (mcr21/jpnn)

KPU Sukoharjo telah menerima syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024, Minggu (12/5).

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News