Menjelang Pilkada 2024, Baliho Kapolda Jateng Menjamur, Berpotensi Melanggar Aturan

jateng.jpnn.com, KEBUMEN - Menjelang diselenggarakannya Pilkada 2024, baliho Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi sebagai bakal calon gubernur menjamur di berbagai sudut Jateng.
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan merebaknya baliho Irjen Ahmad Luthfi berpotensi melanggar aturan.
"Aturan tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya di Kebumen, Minggu (14/7).
Aturan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan beberapa aturan yang lain.
Teguh yang pernah sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jateng, KPU Provinsi Jateng, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, dan saat ini menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen mengemukakan bahwa sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan kampus menyuarakan dan mengkritisi hal ini.
"Bahkan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya yang saat ini sudah terbentuk sampai tingkat desa pun belum menganggap itu sebagai sebuah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya pada tanggal 27 November 2024," ungkapnya.
Dia merasa khawatir atas sikap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang belum menggunakan upaya preventif terkait dengan potensi pelanggaran aturan.
Nantinya juga akan menyebabkan potensi deligitimasi hasil pilkada di masyarakat maupun yang nantinya protes dan keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Menjelang diselenggarakannya Pilkada 2024, baliho Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi sebagai bakal calon gubernur menjamur di berbagai sudut Jateng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News