Putusan MK soal Pilkada Angin Segar Bagi PKB Jateng

Menurut dia, kriteria yang akan diusung adalah sosok yang bisa membantu elektoral dan memiliki pengalaman di pemerintahan.
"Ada pengusaha, politikus, serta purnawirawan jenderal bintang tiga dan empat. Nama-nama tersebut kami konsultasikan kepada ketua umum," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora berkaitan dengan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu anggota legislatif atau 20 persen kursi DPRD. (antara/jpnn)
PKB Jawa Tengah siap mengusung sendiri Gus Yusuf sebagai calob gubernur dalam Pilkada Jateng 2024 sesuai putusan MK.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News