Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Artinya, kata dia, pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU memiliki hak untuk berkampanye atau mengampanyekan diri sebagai salah satu tahapan pilkada.
Meski demikian, Arief menegaskan paslon yang sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Menurut dia, pasangan calon tersebut memang sudah memang poster, spanduk, maupun baliho sebelum tahapan masa kampanye sehingga memang belum diatur dan disebut alat peraga sosialisasi (APS).
Saat ini, kata dia, sudah memasuki tahapan masa kampanye sehingga seluruh pasangan calon peserta kampanye harus menaati aturan.
"Kami sudah melakukan koordinasi sebenarnya dengan pihak terkait, khususnya Satpol PP. Cuma mungkin soal masalah waktu kapan dilakukan penertiban," katanya. (antara/jpnn)
Bawaslu Semarang memastikan poster dan spanduk sosok bakal pasangan calon (paslon) atau bakal calon yang gagal diusung di Pilkada 2024 akan ditertibkan.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News