Geger Isu Penundaan Pemilu 2024, Komentar Pakar Hukum Unsoed Sangat Keras
jateng.jpnn.com, PURWOKERTO - Beberapa hari terakhir isu penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, ramai diperbincangkan. Wacana itu didukung sejumlah ketua umum partai politik yang kemudian ditentang sejumlah kalangan.
Pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Muhammad Fauzan menilai tidak alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia menjelaskan secara hukum tata negara harus dilihat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemilihan umum secara periodik digelara 5 tahun sekali
Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar argumentasi dari pihak-pihak yang menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024, sedangkan dalam UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas mengatur bahwa pemilu digelar secara periodik 5 tahun sekali.
Dalam hal ini, kata dia, UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertulis tertinggi di Indonesia dan di dalamnya mengatur pemilu secara periodik 5 tahunan sehingga tidak ada istilah ditunda.
"Kalau (mau) ditunda, amendemen terlebih dahulu UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, harus ada dasar argumentasi yang bisa. Nah, sekarang apa alasannya ditunda?" kata Dekan Fakultas Hukum Unsoed itu, Rabu (2/3).
Menurut dia, tidak ada alasan yang secara legal formal dapat menunda pelaksanaan pemilu dalam waktu ini karena undang-undang dasarnya sudah jelas.
"Kita kan kondisinya aman-aman saja, kok, tidak ada masalah," katanya menegaskan.
Pakar Hukum Tata Negara Unsoed amerespon keras wacana penundaan Pemilu 2024. Politikus diminta bersikap seperti negarawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News