Pencairan Dana Desa di Kudus Sudah 42%, Pemkab Belum Temui Kendala
"Jika target pertengahan Juli 2022 terpenuhi maka pemerintah desa bisa melaksanakan program pembangunan di desanya sesuai jadwal. Termasuk pencairan tahap ketiga juga diharapkan lebih awal agar bisa dimaksimalkan membiayai program pembangunan sebelum batas akhir tahun anggaran 2022," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, pencairan dana desa masih sesuai target, meskipun awal pencairan tahap pertama terjadi perubahan pada APBDes di semua desa karena menyesuaikan aturan baru dari pusat.
Alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa di Kudus tahun anggaran 2022 sebesar Rp 271,175 miliar.
Jumlah itu meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.
Untuk alokasi dana desa sebesar Rp 146 miliar, kemudian ADD sebesar Rp 82 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp2 miliar, bagi hasil retribusi Rp 14 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp 26,7 miliar, dan bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp 475 juta.(antara/jpnn)
Pencairan dana desa di Kudus, Jawa Tengah, hingga kini mencapai Rp 61,58 miliar atau 42,14 persen. Sebegini jumlah sisanya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News