Pencairan Dana Desa di Kudus Sudah 42%, Pemkab Belum Temui Kendala

Selasa, 17 Mei 2022 – 23:37 WIB
Pencairan Dana Desa di Kudus Sudah 42%, Pemkab Belum Temui Kendala - JPNN.com Jateng
Laporan APBDes Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran kepada warganya. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

"Jika target pertengahan Juli 2022 terpenuhi maka pemerintah desa bisa melaksanakan program pembangunan di desanya sesuai jadwal. Termasuk pencairan tahap ketiga juga diharapkan lebih awal agar bisa dimaksimalkan membiayai program pembangunan sebelum batas akhir tahun anggaran 2022," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pencairan dana desa masih sesuai target, meskipun awal pencairan tahap pertama terjadi perubahan pada APBDes di semua desa karena menyesuaikan aturan baru dari pusat.

Alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa di Kudus tahun anggaran 2022 sebesar Rp 271,175 miliar.

Jumlah itu meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.

Untuk alokasi dana desa sebesar Rp 146 miliar, kemudian ADD sebesar Rp 82 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp2 miliar, bagi hasil retribusi Rp 14 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp 26,7 miliar, dan bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp 475 juta.(antara/jpnn)

Pencairan dana desa di Kudus, Jawa Tengah, hingga kini mencapai Rp 61,58 miliar atau 42,14 persen. Sebegini jumlah sisanya.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News