Pencairan Dana Desa di Kudus Sudah 42%, Pemkab Belum Temui Kendala

Selasa, 17 Mei 2022 – 23:37 WIB
Pencairan Dana Desa di Kudus Sudah 42%, Pemkab Belum Temui Kendala - JPNN.com Jateng
Laporan APBDes Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran kepada warganya. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, KUDUS - Pencairan dana desa di Kudus, Jawa Tengah, hingga kini mencapai Rp 61,58 miliar atau 42,14 persen dari alokasi 2022 sebesar Rp 146,12 miliar.

Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet mengatakan nilai pencairan itu meliputi pencairan dana desa untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 24,99 miliar dan pencairan dana desa non-BLT sebesar Rp 36,59 miliar.

"Untuk pencairan dana desa yang digunakan untuk kepentingan BLT, bisa dicairkan setiap triwulan," katanya, Selasa (17/5).

Dia mengatakan pencairan dana desa sudah memasuki triwulan kedua, karena triwulan pertama 123 desa di Kudus sudah menyalurkannya.

Nilai penyaluran BLT triwulan pertama sebesar Rp 15,3 miliar, sedangkan triwulan kedua baru Rp 9,69 miliar karena baru terlaksana di 78 desa dari 123 desa di Kudus.

"Pencairan dana desa non-BLT pada tahap pertama yang nilainya sebesar Rp 36,59 miliar, bisa dituntaskan akhir April 2022, sedangkan tahap kedua ditargetkan bisa selesai pada pertengahan Juli 2022," jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Slamet, baru tiga desa dari Kecamatan Jati dan Kota yang sudah mengajukan pencairan dana desa tahap kedua.

Adapun persyaratan pencairan tahap kedua, yakni laporan penggunaan dana desa minimal 50 persen dari alokasi tahap pertama serta laporan penggunaan dana desa 2021.

Pencairan dana desa di Kudus, Jawa Tengah, hingga kini mencapai Rp 61,58 miliar atau 42,14 persen. Sebegini jumlah sisanya.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News