7 Partai di Kudus Belum Ajukan Pencairan Dana Banpol
jateng.jpnn.com, KUDUS - Partai politik di Kudus, Jawa Tengah, yang mengajukan pencairan dana hingga pekan ini baru tiga dari 10 parpol yang berhak menerima bantuan tersebut.
"Ketiga parpol tersebut, yakni PDIP, Nasdem, dan PKS," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo, Senin (13/6).
Pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa parpol sudah bisa mengajukan pencairan dana bantuan setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) bantuan keuangan untuk parpol oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditemukan masalah.
Sebelumnya, sejumlah parpol di Kudus juga mendesak pencairan dana bantuan politik dipercepat.
Akan tetapi, karena masih menunggu hasil LHP oleh BPK, Badan Kesbangpol Kudus belum bisa memenuhinya.
Dia mengatakan jika ditunggu hingga pekan ini belum ada penambahan parpol yang mengajukan pencairan, parpol yang sudah mengajukan akan lebih dahulu diproses, yang verifikasinya melibatkan KPU Kudus.
Adapun jumlah parpol peraih kursi di DPRD Kudus sebanyak 10 parpol, meliputi Partai Demokrat, PAN, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Hanura, Gerindra, dan PKB.
Sementara nilai bantuan pada tahun 2022, Pemkab Kudus menyetujui usulan kenaikan sebesar 96,08 persen dari sebelumnya sebesar Rp 2.550 per suara menjadi Rp 5.000 per suara.
Sebanyak 7 partai di Kudus, Jawa Tengah, belum mengajukan dana banpol. PDIP, PKS, dan Nasdem, sudah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News