Mafia Tanah Dijerat Pakai Pasal Tradisional, Legislator Kritik Tajam Penegak Hukumnya

Jumat, 02 September 2022 – 00:59 WIB
Mafia Tanah Dijerat Pakai Pasal Tradisional, Legislator Kritik Tajam Penegak Hukumnya - JPNN.com Jateng
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Sementara itu, Polda Jawa Tengah mencatat dalam setahun terakhir ini terdapat enam kasus dugaan tindak pidana yang ditangani Satuan Tugas Mafia Tanah.

Dari enam perkara pertanahan yang disidik tersebut, sudah ada sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.(antara/jpnn)

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengkritik penegak hukum yang menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional, begini alasannya.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News