Mafia Tanah Dijerat Pakai Pasal Tradisional, Legislator Kritik Tajam Penegak Hukumnya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengkritik penegak hukum yang menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional.
"Selama ini penegak hukum masih menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional, seperti pemalsuan, penipuan, serta penggelapan yang diatur dalam KUHP," kata Riyanta di Semarang, Kamis (1/9).
Dia mendorong aparat penegak hukum untuk mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap para pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah karena tindak kriminal ini melibatkan uang dalam jumlah cukup besar.
Menurutnya, kejahatan bidang pertanahan mendatangkan uang dalam jumlah besar yang harus ditelusuri alirannya.
"Tidak ada salahnya dikenakan pasal pencucian (uang)," kata Riyanta yang juga Ketua Gerakan Anti-Mafia Tanah itu.
Presiden Joko Widodo, kata dia, sudah menyatakan perang terhadap kejahatan pertanahan karena mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Riyanta mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu agar kebijakan perang terhadap mafia tanah dapat berjalan maksimal.
"Negara juga jangan sampai memberikan ruang terhadap terjadinya kejahatan pertanahan," tuturnya.
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengkritik penegak hukum yang menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional, begini alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News