355 Nama Warga Jateng Harus Dicoret dari Sipol, Alasannya Jelas
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 355 nama warga Jateng yang terdaftar dalam Sistem Partai Politik (Sipol).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono mengatakan ratusan warga tersebut telah menyatakan bukan atau tidak menjadi anggota partai politik.
"Saran perbaikan tersebut kami sampaikan kepada KPU di Jateng dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024," katanya di Semarang, Selasa (27/9).
Heru mengungkapkan Bawaslu kabupaten/kota di Jateng telah menerima pengaduan dari warga yang merasa bukan sebagai anggota partai politik, tetapi namanya masuk dalam Sipol.
"Mereka menyampaikan pengaduan ke posko yang didirikan Bawaslu Jateng bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.
Sejak membuka posko pengaduan pada awal Agustus 2022 hingga 27 September 2022, tercatat sebanyak 355 warga yang mengadu yang kemudian diteliti dan diverifikasi oleh Bawaslu di Jateng.
Ratusan warga yang mengadu itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng, adapun persebarannya di masing-masing kabupaten/kota juga bervariasi.
Terkait dengan saran pencoretan tersebut, pihaknya sudah menyampaikan ke KPU mengenai nama, nomor induk kependudukan dan nama partai politiknya.
Bawaslu Jateng meminta KPU mencoret nama ratusan warga di provinsi itu yang terdaftar dalam Sipol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News