60% Bacaleg di Kudus Belum Memenuhi Syarat, Kok Bisa?
Demikian halnya, kata dia, bakal caleg yang pindah partai politik hingga kini juga statusnya masih BMS sehingga belum bisa dipastikan apakah nama yang sama dengan anggota DPRD Kabupaten Kudus dari partai politik tertentu, kemudian saat mendaftar sebagai bakal caleg pindah ke parpol lain.
Untuk nama yang disebutkan sebagai kepala desa terdaftar sebagai bakal caleg ada tiga nama, kemudian perangkat desa dan ASN masing-masing satu nama, serta dari parpol tertentu pindah ke parpol lain satu nama.
Hanya saja, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran nama-nama tersebut memang berstatus kepala desa, perangkat, ASN, hingga politikus yang pindah partai karena belum konfirmasi mengingat statusnya masih BMS.
"Kami baru bisa memastikan ketika kami melakukan konfirmasi langsung terhadap nama-nama tersebut, kemudian kepada pengurus parpol terkait hingga lembaga yang berwenang memberikan surat keterangan pengunduran diri bagi mereka yang memiliki jabatan publik," ujarnya.
Setelah berkas administrasi pendaftaran hasil perbaikan diverifikasi pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, kemudian pada 6 Agustus hingga 23 September 2023 tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS).
Hal ini menjadi penentu bagi bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Disebutkan pula bahwa penetapan daftar calon tetap (DCT) dijadwalkan mulai 4 Oktober hingga 3 November 2023.(antara/jpnn)
Sekitar 60 persen bacaleg di Kudus pada Pemilu Legislatif 2024 dinyatakan KPU Kudus belum memenuhi syarat (BMS). Ini penyebabnya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News