60% Bacaleg di Kudus Belum Memenuhi Syarat, Kok Bisa?
jateng.jpnn.com, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Jawa Tengah, menyebutkan sekitar 60 persen bakal calon legislatif (bacaleg) di kabupaten tersebut belum memenuhi syarat (BMS).
Jumlah bacaleg di Kudus sendiri sebanyak 682 calon dari 18 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2024.
Hasil verifikasi administrasi juga disampaikan kepada parpol setelah KPU Kudus selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap semua bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kudus mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Adapun masa perbaikan berkas administrasi pendaftaran mulai hari ini (26/6) hingga 9 Juli 2023.
"Mayoritas berkas administrasi pendaftaran bacaleg yang belum lengkap hingga dinyatakan BMS, di antaranya surat kesehatan disusul surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Kudus belum dipenuhi," kata Ketua KPU Kudus Naily Syarifah, Senin (26/6).
Pihaknya mencatat beberapa nama yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa dan perangkat desa yang mendaftar sebagai bacaleg.
Menurutnya, bagi pendaftar yang berstatus ASN, kepala desa, hingga perangkat desa memang harus mengunggah persyaratan pengunduran diri dari jabatannya saat ini.
Akan tetapi, dari hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg mereka belum memenuhi syarat dan belum dikonfirmasi.
Sekitar 60 persen bacaleg di Kudus pada Pemilu Legislatif 2024 dinyatakan KPU Kudus belum memenuhi syarat (BMS). Ini penyebabnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News