Analis Undip Sebut Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun Tak Jadi Soal, Asalkan...
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Teguh Yuwono mengatakan persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal berusia 40 tahun sebetulnya sudah ideal.
"Kalau pengalaman di negara-negara lain, batas usia capres dan cawapres itu dilihat dari kematangan psikologis dan kematangan berpolitik," kata alumnus Flinders University Australia ini, Kamis (20/7).
Dia mengemukakan hal itu terkait dengan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Sementara itu, aturan main dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, calon gubernur/calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota minimal berumur 25 tahun.
Untuk level presiden/wakil presiden, menurut Teguh, tentunya berbeda dengan level kepala daerah karena tanggung jawab politik sangat berbeda.
Dalam studi literatur politik, lanjut dia, kalau batas minimal itu sebetulnya lebih pada batas kemampuan bertanggung jawab, kematangan psikologis, dan kematangan intelektual.
"Pengalaman memimpin negara yang berpenduduk lebih dari 278 juta jiwa ini, saya kira umur 40 tahun sebetulnya sudah cukup baik," kata Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip ini.
Analis Politik dari Undip Semarang mengemukakan bahwa usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sebetulnya tidak ada soal, asalkan....
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News