7 Poin Instruksi Hendi Terkait Nataru di Kota Semarang, Cermati!
Rabu, 22 Desember 2021 – 02:39 WIB

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Foto: Humas Pemkot Semarang
Penutupan itu akan berlaku saat malam pergantian tahun, yakni pada 31 Desember 2021 hingga 1 januari 2022.
7. Masyarakat Dilarang Mudik
Adapun melalui instruksi Wali Kota Semarang yang dikeluarkannya, Hendi juga meminta kepada masyarakat di wilayahnya untuk tidak bepergian ke luar kota, ataupun pulang kampung.
"Jika memang dinilai ada keperluan mendesak maka wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ujaranya. (mar4/jpnn)
Instruksi Hendi terkait Nataru di Kota Semarang akhirnya keluar. Berikut poin-poin yang perlu dicermati.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News