7 Poin Instruksi Hendi Terkait Nataru di Kota Semarang, Cermati!
Dalam instruksi wali kota Semarang itu juga disebutkan bahwa rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi sampai pukul 24.00 dengan jumlah pengunjung 75 persen.
"Yang terpenting selama masa berlakunya perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru," imbuhnya.
5. Gereja Terapkan Metode Hybrid
Hendi meminta kepada segenap pengelola gereja dalam kegiatan ibadah Natal mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid.
Kemudian, lanjutnya, pengelola juga harus membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75 persen dari kapasitas.
"Prokes harus ketat dan ada satgas yang mengawasi," katanya.
6. Tempat Publik Ditutup saat Malam Pergantian Tahun
Hendi menegaskan, pihakanya akan melakuakan penutupan tempat-tempat publik, seperti alun-alun dan taman.
Instruksi Hendi terkait Nataru di Kota Semarang akhirnya keluar. Berikut poin-poin yang perlu dicermati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News