7 Poin Instruksi Hendi Terkait Nataru di Kota Semarang, Cermati!

Rabu, 22 Desember 2021 – 02:39 WIB
7 Poin Instruksi Hendi Terkait Nataru di Kota Semarang, Cermati! - JPNN.com Jateng
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Foto: Humas Pemkot Semarang

Namun, untuk tempat hiburan yang ada di dalamnya, seperti bioskop diinstruksikan menerima pengunjung paling banyak 50 persen dengan ketentuan jam operasional serupa dengan mal.

2. Pagelaran Seni Maksimal Diikuti 200 Orang

Pihaknya juga menambah aturan untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, maksimal hanya boleh diikuti 200 orang. 

"Semula dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruang, tetapi ada ketentuan tambahan," ucapnya. 

3. Tempat Wisata Tutup Pukul 24.00 WIB 

Hendi mengatakan untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen. 

"Prokes harus ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," terang Hendi.

4. Rumah Makan, Restoran, dan Kafe Tutup Pukul 24.00 WIB

Instruksi Hendi terkait Nataru di Kota Semarang akhirnya keluar. Berikut poin-poin yang perlu dicermati.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News