7 Poin Instruksi Hendi Terkait Nataru di Kota Semarang, Cermati!
Namun, untuk tempat hiburan yang ada di dalamnya, seperti bioskop diinstruksikan menerima pengunjung paling banyak 50 persen dengan ketentuan jam operasional serupa dengan mal.
2. Pagelaran Seni Maksimal Diikuti 200 Orang
Pihaknya juga menambah aturan untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, maksimal hanya boleh diikuti 200 orang.
"Semula dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruang, tetapi ada ketentuan tambahan," ucapnya.
3. Tempat Wisata Tutup Pukul 24.00 WIB
Hendi mengatakan untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen.
"Prokes harus ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," terang Hendi.
4. Rumah Makan, Restoran, dan Kafe Tutup Pukul 24.00 WIB
Instruksi Hendi terkait Nataru di Kota Semarang akhirnya keluar. Berikut poin-poin yang perlu dicermati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News