7 Poin Instruksi Hendi Terkait Nataru di Kota Semarang, Cermati!

Rabu, 22 Desember 2021 – 02:39 WIB
7 Poin Instruksi Hendi Terkait Nataru di Kota Semarang, Cermati! - JPNN.com Jateng
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Foto: Humas Pemkot Semarang

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Hendrar Prihadi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Semarang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases (Covid-19) pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Instruksi Wali Kota Semarang tersebut akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu berharap lonjakan kasus Covid-19 tidak terulang lagi pada wilayah yang dipimpinnya.

Hal itu mengingat Kota Semarang pernah menghadapi dua momentum lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang, yaitu sekitar bulan Januari dan Juli 2021.

"Meski menyesuaikan dengan kondisi Kota Semarang yang saat ini berstatus PPKM level 1," kata Hendi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12). 

Berikut poin-poin dari instruksi Wali Kota Semarang: 

1. Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 22.00 WIB 

Hendi meminta supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, dan mal beroperasional hingga pukul 22.00 WIB, pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diperketat kapasitasnya menjadi 75 persen.

Instruksi Hendi terkait Nataru di Kota Semarang akhirnya keluar. Berikut poin-poin yang perlu dicermati.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News