Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Surakarta Kalah 16-0, Gibran Tak Menyerah

Rabu, 15 Desember 2021 – 09:10 WIB
Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Surakarta Kalah 16-0, Gibran Tak Menyerah - JPNN.com Jateng
Lahan Sriwedari yang menjadi sengketa Pemkot Surakarta dengan ahli waris Wiryodiningrat. ANTARA/Aris Wasita

Sementara itu, pada bulan November 2021 Pemkot Surakarta kembali mengajukan gugatan dengan diwakili FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

Gugatan ini merupakan upaya perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.

Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat Anwar Rachman memberikan tanggapan jika saat ini Pemkot Surakarta mengalami kekalahan dengan skor 16-0.

Terkait hal itu, menurut dia, selama ini Pemkot Surakarta tidak pernah menang melawan ahli waris.

Lagi pula, dikatakannya, gugatan yang diajukan Pemkot Surakarta tidak berpengaruh terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.

"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum telah tertutup dan habis," katanya. (antara/jpnn)

Gugatan Pemkot Surakarta atas lahan Sriwedari ke pengadilan kembali ditolak. Gibran berjanji akan terus memperjuangkannya.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News