Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Surakarta Kalah 16-0, Gibran Tak Menyerah
Sementara itu, pada bulan November 2021 Pemkot Surakarta kembali mengajukan gugatan dengan diwakili FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt.
Gugatan ini merupakan upaya perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.
Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.
Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat Anwar Rachman memberikan tanggapan jika saat ini Pemkot Surakarta mengalami kekalahan dengan skor 16-0.
Terkait hal itu, menurut dia, selama ini Pemkot Surakarta tidak pernah menang melawan ahli waris.
Lagi pula, dikatakannya, gugatan yang diajukan Pemkot Surakarta tidak berpengaruh terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.
"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum telah tertutup dan habis," katanya. (antara/jpnn)
Gugatan Pemkot Surakarta atas lahan Sriwedari ke pengadilan kembali ditolak. Gibran berjanji akan terus memperjuangkannya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News