Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Surakarta Kalah 16-0, Gibran Tak Menyerah
jateng.jpnn.com, SURAKARTA - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tak menyerah meski lagi-lagi gugatan atas lahan Sriwedari ditolak Pengadilan Tinggi Semarang
"Nanti kami perjuangkan lagi, tenang saja. Kami perjuangkan terus, mosok aku meneng wae (masa saya diam saja)," katanya, Selasa (14/12).
Ia mengatakan nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Pokoknya kami perjuangkan terus," katanya.
Kawasan Sriwedari sendiri menjadi sengketa antara Pemkot Surakarta dan ahli waris Wiryodiningrat sejak tahun 1970.
Sengketa ini memperebutkan lahan yang ada di pusat Kota Solo yang dulunya disebut sebagai Kebon Rojo.
Mengenai pernyataan dari pihak lawan yang mengatakan Pemkot Surakarta kalah dengan skor 16-0 atas ahli waris Wiryodiningrat, Gibran mengaku tak memikirkannya.
"Mau dengan skor berapapun kalau untuk kepentingan warga saya tidak akan menyerah," katanya.
Gugatan Pemkot Surakarta atas lahan Sriwedari ke pengadilan kembali ditolak. Gibran berjanji akan terus memperjuangkannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News