Bawaslu Demak Buka Rekrutmen Panwascam, Kategori Peserta Existing & Baru

Kamis, 25 April 2024 – 18:30 WIB
Bawaslu Demak Buka Rekrutmen Panwascam, Kategori Peserta Existing & Baru - JPNN.com Jateng
Anggota Bawaslu Demak Ahmad Shobahus Surur. Foto: Humas Bawaslu Demak

"Jika di kecamatan tertentu ada yang tidak lolos evaluasi dan tidak memenuh syarat sebagai Panwascam maka di kecamatan tersebut dibuka rekrutmen baru," tuturnya.

Dia mengatakan jumlah anggota Panwascam untuk Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu 2024, yakni tiga orang. Untuk gaji, kata Surur, diperkirakan masih sama dengan Pemilu 2024, yakni anggota Rp 1,9 juta dan ketua Rp 2,2 juta.

Terkait dengan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI.

"Ini kami fokus untuk yang di kecamatan dulu, setelah terbentuk baru mengurusi rekrutmen PKD," ujarnya.(mar4/jpnn)

Berikut persyaratan calon anggota Panwascam kategori peserta baru:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
Bawaslu Demak membuka pendaftaran rekrutmen Paswaslu Kecamatan. Ada dua kategori peserta rekrutmen Panwascam kali ini.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News