UKT Mahasiswa Baru Unsoed Purwokerto Naik Tajam, BEM: Miris
Menurut dia, formulasi penyesuaian UKT berbasis biaya kuliah tunggal (BKT) yang merujuk pada Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 54/P/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan yang menggunakan tiga variable yaitu Akreditasi, Model Pembelajaran dan Berdasarkan Wilayah, sedangkan penetapannya dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Dalam hal ini, besaran nilai UKT yang dikenakan pada mahasiswa baru disesuaikan dengan tarif masing-masing program studi, pendapatan orang tua, dan jumlah tanggungan keluarga.
Dia mengimbau agar saat melakukan registrasi daring, calon mahasiswa baru didampingi orang tua atau wali untuk menghindari kesalahan pengisian data dan disarankan untuk menggunakan personal komputer atau laptop ketika registrasi daring.
"Apabila terjadi kesalahan pada saat pengisian data registrasi online, calon mahasiswa dapat mendatangi Kantor Unit Layanan Terpadu Unsoed untuk melakukan perbaikan data. Bagi calon mahasiswa baru yang memiliki ketidakmampuan secara ekonomi, Unsoed telah menyediakan skema pembiayaan melalui KIP Kuliah, UKT pada Level 1 dan 2 yang nilainya Rp 500.000 dan Rp 1.000.000," katanya
Menurut dia, Unsoed menyediakan beberapa opsi bagi mahasiswa yang merasa keberatan dengan pembiayaan yang ada, dengan skema pembayaran secara mengangsur, yakni 80 persen diawal registrasi dan 20 persen pada saat registrasi semester kedua.
"Selain, itu, mahasiswa mendapat kesempatan untuk mengajukan penyesuaian UKT melalui mekanisme yang telah ditentukan," kata Noor Farid. (antara/jpnn)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed mendesak rektorat untuk mengevaluasi penetapan kenaikan UKT yang dinilai sangat tinggi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News