Sederet Tuntutan Aksi May Day: Cabut UU Cipta Kerja, Tolak Gugatan Apindo Jateng
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi turun ke jalan May Day, Rabu (1/5).
Setidaknya terdapat tujuh poin tuntutan dalam aksi Hari Buruh Internasional yang digelar di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) turunanya menjadi poin utama tuntutan ribuan buruh dalam aksi May Day.
Karmanto, Koordinator FSPIP, KASBI Jateng menyatakan tuntutan kedua yaitu, hapus sistem kerja kontrak, alih daya atau outsourcing dan sistem magang.
"Ketiga, stop upah murah, berlakukan upah layak nasional karena di Jateng upahnya kecil," kata Karmanto, kepada JPNN.com lewat sambungan telepon.
Dibandingkan provinsi-provinsi lain di Indonesia, Karmanto menyebut upah di Jateng terlalu rendah. Upah dua provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Timur disebutnya telah di atas Rp 4 juta.
Sementara Jateng masih di angka Rp 3,2 juta. "Kami menuntut upah layak nasional karena itu yang berkeadilan bagi buruh," kata Karmanto.
Keempat, pihaknya meminta adanya kebebasan berserikat, hentikan diskriminasi, intimidasi dan arogansi di tempat kerja. "Karena banyak sekali masalah timbul dari arogansi pengusaha," ujarnya.
Cabut UU Cipta Kerja dan tolak gugatan Apindo Jateng jadi tuntutan buruh aksi May Day di Jateng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News