Sederet Tuntutan Aksi May Day: Cabut UU Cipta Kerja, Tolak Gugatan Apindo Jateng

Rabu, 01 Mei 2024 – 12:53 WIB
Sederet Tuntutan Aksi May Day: Cabut UU Cipta Kerja, Tolak Gugatan Apindo Jateng - JPNN.com Jateng
Buruh dan mahasiswa unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Termasuk permohonannya tentang penghentian kriminalisasi terhadap aktivis buruh. Pasalnya, dia banyak menemui praktik kriminalisasi seperti pelaporan polisi dengan aduan pencemaran nama baik, dan hal-hal yang bermuatan pidana saat memperjuangkan nasib buruh.

"Kami pula mendesak pemerintah menurunkan harga-harga seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN dan tol," ujarnya.

Terakhir, pihaknya meminta pemerintah peduli dengan nasib buruh, salah satunya dengan menolak gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng tentang UMK 2024 dengan perkara Nomor:10/G/2024/PTUN.SMG

Dia menjelaskan Apindo menggugat Gubernur Jateng atas penetapan UMK di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Kini pihaknya mengajukan permohonan untuk masuk sebagai tergugat intervensi guna melawan gugatan Apindo tersebut.

"Kalau sampai dimenangkan yang terjadi upah buruh diturunkan, upah kami minim masih saja diturunkan pula," ujarnya.(mcr5/jpnn)

Cabut UU Cipta Kerja dan tolak gugatan Apindo Jateng jadi tuntutan buruh aksi May Day di Jateng.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News