Eks Tembok Keraton Kartasura Dijebol Warga, Gusti Moeng Murka

Gusti Moeng menambahkan, kemungkinan ada juga kesalahan dari pejabat-pejabat keraton dari sejak Republik Indonesia berdiri saat melakukan pengalihan status tanah.
"Tanah itu tidak hanya dimiliki oleh raja, tetapi kolektif milik dinasti," terangnya.
Terpisah, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Siti Laila memastikan bahwa bangunan pagar bekas Keraton Kartasura yang dibongkar adalah Benda Cagar Budaya (BCB).
Artinya, bangunan bersejarah itu dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.
Dia menyebut pembongkaran itu tidak dibenarkan dengan alasan apapaun.
Terlebih sudah sejak beberapa waktu lalu, eks tembok Keraton Kartasura sedang dalam kajian oleh Tim Ahli BCB.
"Bangunan di sana sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang. Sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas menyalahi undang-undang," tegasnya.
Laila menambahkan, pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter.
Aksi warga yang menjebol eks tembok Keraton kartasura berbuntut panjang. Gusti Meong dari Kasunanan Surakarta murka besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News