Tak Main-main, Ini Sanksi Jika CPNS Mundur Seusai Terima SK

Jumat, 03 Juni 2022 – 22:38 WIB
Tak Main-main, Ini Sanksi Jika CPNS Mundur Seusai Terima SK - JPNN.com Jateng
Pendaftaran CPNS 2022. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh menyatakan calon pegawai negeri sipil (CPNS ) yang mengundurkan diri seusai menerima surat keputusan (SK) wajib membayar denda hingga ancaman pidana.

"Kalau sudah pemberkasan, mengundurkan diri, dia bisa kena sanksi dan denda mencapai Rp 50 jutaan lebih," kata Wisnu kepada JPNN.com Jateng, Jumat (3/6).

Wisnu menegaskan denda itu wajib dibayarkan oleh CPNS yang mengundurkan diri seusai menerima SK. Sebab, bila tidak akan terancam menjalani hukuman penjara.

"Kami ajukan, bila dia tidak membayar denda tersebut kena hukuman dan masuk penjara," tegasnya.

Wisnu menilai hal itu dilakukan lantaran dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS begitu memakan waktu serta energi untuk memilih putra dan putri yang berkualitas.

"Kami sudah menerima dan dia sudah berjanji. Proses untuk mengikuti tes itu tidak mudah, kami menyelenggarakan tes penuh perjuangan luar biasa," paparnya.

Pihaknya tak menampik bahwa ada kasus 2 CPNS mundur lantaran mengetahui gaji pokok dan tunjangan hanya sebesar Rp 2,5 juta.

Namun, kasus tersebut terjadi ketika kedua CPNS itu belum menerima SK pengangkata sehingga tidak terkena sanksi.

Negara sudah mengatur sanksi CPNS mundur seusai menerima SK. Dendanya tak sedikit loh.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News