Tak Main-main, Ini Sanksi Jika CPNS Mundur Seusai Terima SK
![Tak Main-main, Ini Sanksi Jika CPNS Mundur Seusai Terima SK - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/27/IMG_20200127_141332.jpg)
Lebih lanjut, dia menjelaskan selama setahun pertama CPNS tidak mendapatkan tambahan perbaikan penghasilan atau TPP.
Mereka harus menjalani uji coba satu tahun dan menempuh latihan dasar setelahnya.
"Kalau setahun dan lolos latihan dasar dan resmi menjadi PNS, full mendapat TPP, tunjangan dan itu tidak mungkin Rp 2,5 juta per bulan," terang Wisnu.
Kendati demikian, tunjangan kinerja tersebut berbeda-beda tergantung pula sesuai dengan kelas jabatan masing-masing CPNS.
"Tinggal kelasnya berapa, kalau kelas tujuh itu bisa dapat TPP lebih dari Rp 5 juta," imbuhnya.
Untuk diketahui, jumlah CPNS dan PPPK Nonguru di Jawa Tengah sebanyak 829. CPNS yang dinyatakan lolos seleksi sebanyak 301 orang, sedangkan PPPK Nonguru sebanyak 528 orang.
Ratusan orang tersebut telah mengabdikan diri kepada negara sejak 1 April lalu di masing-masing instansi se-Jawa Tengah.(mcr5/jpnn)
Negara sudah mengatur sanksi CPNS mundur seusai menerima SK. Dendanya tak sedikit loh.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News