Pekan Depan, Beli Minyak Goreng Curah di Semarang Pakai PeduliLindungi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan menetapkan aplikasi PeduliLindungi dan KTP sebagai syarat pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat.
Sekarang ini, aturan baru itu tengah dalam tahap sosialisasi. Setelah itu, pemberlakuan aplikasi skrining Covid-19 itu bakal dioperasikan pada pekan depan.
"Perkiraannya minggu depan akan diberlakukan," kata Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Sugeng Dilianto kepada awak media, Selasa (28/6).
Sugeng menyatakan penggunaan PeduliLindungi dan KTP hanya diterapkan untuk pembelian dan penjualan minyak goreng curah.
Sedangkan untuk minyak goreng dalam kemasan, lanjut Sugeng, memiliki regulasi yang berbeda.
"Hanya untuk minyak goreng curah dengan KTP dan PeduliLindungi," tuturnya.
Perlu diketahui, pemerintah resmi mensosialisasikan rencana penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan KTP untuk pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat.
Aturan tersebut bakal diterapkan setelah masa sosialisasi selama 2 minggu ke depan.
Mulai pekan depan pembelian dan penjualan minyak goreng curah diwajibkan menggunakan PeduliLindungi dan KTP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News