Selama Januari-Agustus 2022, Penerimaan Pajak Bermotor di Jateng Mencapai Rp 3,2 Triliun

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp 3,2 triliun.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mencatat jumlah tersebu dari bulan Januari hingga Agustus 2022.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah Danang Wicaksono mengatakan target pendapatan daerah di 2022 yakni Rp 5,5 trilliun.
"Dari target Rp5,5 triliun di 2022 ini sudah terealisasi sekitar 58,94 persen," katanya, Jumat (26/8).
Sementara itu, lanjut Danang, realisasi pajak daerah hingga Agustus 2022 ini tercatat sudah mencapai R p8,4 triliun.
Dengan sisa waktu sekitar empat bulan di 2022 ini, Danang optimistis target penerimaan pajak kendaraan bermotor akan dapat terealisasi.
"Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong masyarakat taat dalam membayar pajak," jelasnya.
Dia menyampaikan salah satu upaya pertama yang dilakukan ialah penertiban pajak kendaraan yang menunggak di lingkungan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Bapenda Jawa Tengah mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Januari-Agustus 2022 telah mencapai Rp 3,2 triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News