Fantastis, Penerimaan Pajak dari Parkir di Kudus Bisa Capai Sebegini

Senin, 11 September 2023 – 14:30 WIB
Fantastis, Penerimaan Pajak dari Parkir di Kudus Bisa Capai Sebegini - JPNN.com Jateng
Parkir kendaraan bermotor salah satu pos penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jateng.jpnn.com, KUDUS - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah selama Januari hingga akhir Agustus 2023 mencapai hampir memenuhi target tahunan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum mengatakan hingga bulan lalu, penerimaan pajak capai Rp 124,96 miliar atau 72,44 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp 172,51 miliar.

"Kami optimistis bisa mencapai target, karena saat ini sudah ada beberapa pos penerimaan yang melampaui target," katanya, Senin (11/9).

Dari 10 pos penerimaan, kata dia, ada tiga pos penerimaan yang realisasinya melampaui target. Di antaranya, pos penerimaan dari pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak hotel.

Untuk pos pajak hiburan tercapai Rp 548,85 juta atau 234,03 persen dari target sebesar Rp 234,52 juta, kemudian pajak parkir terealisasi Rp 390,8 juta atau 211,53 persen dari target Rp 184,75 juta.

Pajak perhotelan, kata dia, juga berhasil melampaui target, karena hingga akhir Agustus 2023 sudah mencapai 102,94 persen atau Rp 2,52 miliar dari target Rp 2,45 miliar.

Untuk pos penerimaan lainnya, yakni pajak restoran, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) realisasinya bervariasi.

"Kami mencatat, rata-rata realisasinya sudah di atas 60 persen," ujarnya.

Penerimaan pajak di Kudus dari sektor parkir bisa mencapai sebegini. Wow, jumlah yang enggak sedikit.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News