Ganjar Meminta Pemerintah Pusat Mengkaji Ulang Soal Penghapusan Honorer

Selasa, 13 September 2022 – 11:34 WIB
Ganjar Meminta Pemerintah Pusat Mengkaji Ulang Soal Penghapusan Honorer - JPNN.com Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. FOTO: Humas Pemprov Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah pusat untuk segera mengkaji ulang penghapusan honorer di 2023.

Ganjar mengaku juga sudah berkomunikasi langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI yang baru Azwar Anas.

"Ketika Pak Anas dilantik, saya langsung WhatsApp PR-PR penting. Salah satunya selesaikan soal honorer, dalam konteks otonomi daerah dan kebutuhan. Maka kita bisa sharing,” katanya, Selasa (13/9).

Dia mengatakan agar KemenPAN-RB mengubah metode perekrutan PPPK. Tidak lagi mengandalkan tes potensi akademik, tetapi memaksimalkan skill sesuai dengan formasi.

"Khusus untuk menyelesaikan honorer ini, tolong yang punya pengalaman sudah puluhan tahun, belasan tahun, testingnya diubah. Tidak lagi menggunakan model testing potensi akademis, tetapi betul-betul skill. Maka yang di kami, provinsi, sudah lakukan itu,” ujarnya.

Selain itu, Ganjar juga meminta Menteri Anas harus berpihak pada ASN kompeten, dengan memberi reward dan kesempatan menduduki jabatan tertinggi.

“Saya sampaikan terkait dengan honorer ini rasanya kita butuh duduk bareng, dan saya juga sampaikan kepada Pak Anas agar ASN-ASN yang bagus mesti tetap kita kasih reward, kita promo," jelasnya.

Ganjar membeberkan di Jawa Tengah, saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) per September 2022 sebanyak 46.885 orang. Perinciannya PNS sebanyak 36.831 orang, CPNS 360 orang. Kemudian PPPK Guru 9.284 orang, PPPK Kesehatan 357 orang, dan PPPK Penyuluh Pertanian 53 orang.

Ganjar mendorong pemerintah pusat agar mengkaji ulang keputusan menghapus tenaga honorer pada 2023.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News