Pemkab Kudus Usulkan UMK 2023 kepada Ganjar, Sebegini Nominalnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) diketahui menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 Tentang Penetapan UMK 2023, sehingga daerah juga mengikuti keputusan Apindo Pusat tersebut.
Berdasarkan rapat sebelumnya, Apindo mengusulkan dalam penyusunan UMK 2023 menggunakan aturan yang lama sehingga hasil simulasinya ada kenaikan 2,18 persen dari besaran UMK 2022.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengapresiasi lahirnya Permenaker Nomor 18/2022, tetapi dalam formula penghitungan untuk variabel pertumbuhan ekonominya diganti dengan Provinsi Jateng, mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8 persen.
Untuk kenaikan besaran UMK 2023 sesuai pendapat SPSI Kudus sekitar 8,01 persen.(antara/jpnn)
Pemkab Kudus usulkan UMK 2023 kepada gubernur meski Apindo dan SPSI belum menemuia kata sepakat.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News