Aktivis Sebut Seleksi KPU dan Bawaslu Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu 2024
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2023-2028 di 20 provinsi serta 118 kabupaten dan kota berpotensi mengganggu tahapan Pemilu 2024.
Karenanya, Pegiat pemilu Titi Anggraini mengatakan berdasarkan pengalaman seleksi pada masa lampau seleksi di tengah tahapan pemilu selalu menimbulkan gejolak dan berbagai masalah hukum ikutan lainnya.
"Baik disebabkan proses seleksi yang diduga bermasalah ataupun ketidakpuasan pada proses yang kurang transparan, serta dugaan atas indikasi keberpihakan tim seleksi (timsel)," kata Titi Anggraini, Kamis (16/3).
Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan seleksi KPU daerah sebagai bagian dari pengisian keanggotaan kelembagaan penyelenggara pemilu menjadi elemen determinan atau faktor yang menentukan untuk mewujudkan pemilu demokratis yang bebas, adil, kredibel, dan berintegritas.
Oleh karena itu, Titi berharap KPU dan Bawaslu harus serius mempersiapkan jajaran penyelenggara pemilu yang sebagian besar perekrutannya pada 2023. Perekrutan calon penyelenggara pemilu di daerah lainnya diselenggarakan pada 2024 dan 2025.
Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengingatkan KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa jajarannya merupakan figur-figur yang mandiri, profesional, dan memiliki komitmen kuat pada demokrasi, termasuk pemenuhan inklusivitas keterwakilan perempuan.
Hal itu, lanjut dia, supaya tidak terjadi ekses berupa masalah hukum yang bisa mengganggu kinerja KPU.
"Jika terjadi, maka akan menghabiskan banyak waktu dan tenaga menangani masalah-masalah tersebut di tengah ketat dan tingginya beban kerja teknis yang harus mereka selesaikan," tuturnya.
Aktivis menyebut seleksi KPU dan Bawaslu di 20 provinsi dan 118 kabupaten/kota berpotensi mengganggu tahapan Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News