Aktivis Sebut Seleksi KPU dan Bawaslu Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Kamis, 16 Maret 2023 – 11:21 WIB
Titi menuturkan bahwa penyelenggara pemilu semestinya nonpartisan. Selain harus terbebas dari anasir politik praktis, juga tidak boleh tersandera oleh hegemoni kelompok-kelompok atau identitas tertentu, baik ormas, kesukuan, maupun kekerabatan.
Dia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu adalah profesi yang membutuhkan kapasitas dan mentalitas berdemokrasi yang kokoh.
"Jadi, tidak bisa diisi oleh orang-orang yang hanya bermodalkan pertemanan atau pergaulan. Kompleksitas dan kerumitan pemilu di Indonesia membutuhkan kemampuan dan integritas yang tidak bisa ditawar-tawar," ujar Titi.(antara/jpnn)
Aktivis menyebut seleksi KPU dan Bawaslu di 20 provinsi dan 118 kabupaten/kota berpotensi mengganggu tahapan Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News