Pemkab Karanganyar Perintahkan Seluruh Kades Menghadap Penyidik Polda Jateng, Ada Apa?
Rabu, 22 November 2023 – 22:13 WIB
Berikut Jenis Dokumen yang Diminta Ditreskrimsus Polda Jateng dari Para Kades di Karanganyar:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;
2. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pekerjaan Program Bantuan Bersumber Dana Provinsi Jawa Tengah TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;
3. Rekening koran atas nama Desa dari TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;
4. Buku Kas Umum Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022;
5. Bukti Surat Setor Pajak (SSP) Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.
Pemkab Karanganyar meminta para camat di daerahnya untuk memerintahkan para kades menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Ada apa?
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News