6 Oknum TNI Diduga Pelaku Penganiayaan di Boyolali Masih Ditahan di Denpom Solo
jateng.jpnn.com, SOLO - Enam oknum TNI diduga menjadi pelaku atas tindak kekerasan yang terjadi di depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, pada Sabtu (30/12), Boyolali.
Mereka saat ini masih ditahan di Denpom IV/4 Surakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kapendam Diponegoro IV Kolonel Inf Richard Harison saat dihubungi, Selasa (16/1).
Adapun 6 oknum TNI tersebut, yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
"Mereka sampai sekarang masih ditahan di Denpom," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Menurut Kapendam proses kasus tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
"Masih pemeriksaan lanjutan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Teguh Ariwibowo, proses pemeriksaan masih berjalan hingga sekarang dan akan diselesaikan sesegera mungkin.
Enam oknum TNI diduga menjadi pelaku atas tindak kekerasan yang terjadi di depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, masih ditahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News