Direktur CV AJ Masuk Bui, Kasusnya Tak Melaporkan Faktur Pajak & Menilap PPN

Senin, 25 Maret 2024 – 21:40 WIB
Direktur CV AJ Masuk Bui, Kasusnya Tak Melaporkan Faktur Pajak & Menilap PPN - JPNN.com Jateng
Pengadilan Negeri (PN) Kudus. FOTO: Humas Kanwil DJP Jateng I.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktur CV AJ berinisial ABU, terdakwa pengemplang pajak divonis bersalah melakukan tindak pidana perpajakan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. ABU dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan dan didenda sebesar Rp 677.445.936.

ABU dinyatakan bersalah karena tidak melaporkan Faktur Pajak yang telah di terbitkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) dari April sampai Desember 2017 dan tidak menyetor PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Perbuatan ABU melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d atau Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU KUP.

Sesuai dengan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setelah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah memungut, menyetor dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa ABU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yakni, 2 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I telah diberikan kesempatan untuk menggunakan haknya selama proses penyidikan.

"Namun, tidak dimanfaatkan sehingga kasus ini dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (25/3).

"Sesuai asas ultimum remedium, selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jateng I, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan," katanya.

Direktur CV AJ berinisial ABU, terdakwa pengemplang pajak divonis bersalah melakukan tindak pidana perpajakan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News