Direktur CV AJ Masuk Bui, Kasusnya Tak Melaporkan Faktur Pajak & Menilap PPN
Santoso menambahkan penegakan hukum pajak bertujuan untuk menngamankan penerimaan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Pihaknya berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Keberhasilan dalam penegakan hukum pajak ini juga tak lepas dari hasil sinergi yang baik dengan instansi penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Polri," katanya.
Dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, apabila terdakwa tak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta kekayaan terpidana.
Penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana tersebut untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama tiga bulan. (mcr5/jpnn)
Direktur CV AJ berinisial ABU, terdakwa pengemplang pajak divonis bersalah melakukan tindak pidana perpajakan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News