Direktur CV AJ Masuk Bui, Kasusnya Tak Melaporkan Faktur Pajak & Menilap PPN

Senin, 25 Maret 2024 – 21:40 WIB
Direktur CV AJ Masuk Bui, Kasusnya Tak Melaporkan Faktur Pajak & Menilap PPN - JPNN.com Jateng
Pengadilan Negeri (PN) Kudus. FOTO: Humas Kanwil DJP Jateng I.

Santoso menambahkan penegakan hukum pajak bertujuan untuk menngamankan penerimaan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Pihaknya berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Keberhasilan dalam penegakan hukum pajak ini juga tak lepas dari hasil sinergi yang baik dengan instansi penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Polri," katanya.

Dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, apabila terdakwa tak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta kekayaan terpidana.

Penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana tersebut untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama tiga bulan. (mcr5/jpnn)

Direktur CV AJ berinisial ABU, terdakwa pengemplang pajak divonis bersalah melakukan tindak pidana perpajakan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News