Transaksi Bubuk Petasan, Dua Pria Ini Bakal Lebaran di Penjara
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Dua orang pengedar bubuk petasan, yakni SYP (20) warga Kranggan, Temanggung dan AM (36) warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi.
Dari penangkapan keduanya tersebut, aparat Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menyita 21 kilogram bubuk petasan.
Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Minarto mengatakan mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Tembarak Kabupaten Temanggung.
Dia menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka bubuk petasan tersebut didapat dari pembelian lewat online kemudian dijual lagi.
"Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp 100 ribu per kilogram, kemudian dia jual lagi Rp 220 ribu per kilogram," katanya.
Sebanyak 11 kilogram disita bubuk petasan di Tembarak, kemudian sisanya di rumah tersangka AM.
Baca Juga:
"Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," ungkapnya.
Minarto mengimbau kepada masyarakat tidak menjualbelikan bubuk petasan ini.
Dua orang pengedar bubuk petasan, yakni SYP (20) warga Kranggan, Temanggung dan AM (36) warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News