Ganjar Digugat, Serikat Buruh Inginkan Pembatalan Penetapan UMK 2022

Rabu, 09 Maret 2022 – 20:31 WIB
Ganjar Digugat, Serikat Buruh Inginkan Pembatalan Penetapan UMK 2022 - JPNN.com Jateng
Buruh yang tergabung dalam KSPI Jawa Tengah menggelar aksi di depan PTUN Semarang, Rabu (9/3/2022). ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke PTUN Semarang atas penetapan upah minimum kerja (UMK) 2022.

FSPMI merupakan bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Wilayah Jawa Tengah.

Gugatannya mengenai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang UMK Tahun 2022 di PTUN Semarang, sudah memasuki agenda pemeriksaan persiapan pada Rabu (9/3).

Sekretaris KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim menilai penetapan UMK 2022 sangat merugikan pekerja dan buruh.

Menurut dia, penetapan UMK 2022 harus dicabut dan dikembalikan pada penetapan upah sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki," katanya.

Atas kondisi tersebut, menurut dia, keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut seharusnya dibatalkan dan tidak berlaku.

Dalam pemeriksaan persiapan, PTUN meminta penggugat kerangka hukum atas gugatan yang diajukan untuk diperbaiki dan akan kembali diperiksa dalam pemeriksaan pada pekan depan.

Serikat buruh hari ini beramai-ramai mendatangi PTUN Semarang. Ganjar digugat terkait keputusannya soal UMK 2022.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News