Seusai Melihat Area Dada Anaknya, Ayah di Solo Bereaksi Gila

Kamis, 24 Maret 2022 – 10:51 WIB
Seusai Melihat Area Dada Anaknya, Ayah di Solo Bereaksi Gila - JPNN.com Jateng
AA (36), seorang ayah yang tega perkosa anak kandung di Solo. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

"Pelaku mengancam tak meminjami gawai dan menjanjikan memberi kemudahan anaknya menggunkan sepeda motor," kata Kombes Ade.

Dia menambahkan kondisi korban saat ini sudah stabil, tetapi masih dalam pendampingan konselor dari kepolisian dan dinas sosial guna mengembalikan rasa percaya diri korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Juncto pasal 76d UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 milyar.

AA juga dikenakan Pasal 81 ayat (3) dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

"Maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidananya," ujarnya. (mcr21/jpnn)

Perilaku bejat ayah di Solo memang harus diganjar setimpal. Dia bereaksi gila setelah melihat bagian dada putrinya yang masih berusia 13 tahun.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News