Ayah di Jepara Perkosa Anak Kandung yang Terbaring Sakit, Diulangi 5 Kali
Selasa, 05 April 2022 – 08:01 WIB
Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(mar4/jpnn)
Tindakan tak beradab terjadi di Jepara. Seorang Ayah perkosa anak kandung di Jepara ketika istri bekerja. Saat itu kondisi korban sedang terbaring sakit.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber Polres Jepara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News