Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diringkus Bareskrim Polri di Pati

Rabu, 25 Mei 2022 – 07:00 WIB
Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diringkus Bareskrim Polri di Pati - JPNN.com Jateng
Para tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pati. Foto: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, PATI - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5).

Polisi menetapkan 12 tersangka dengan modus menjual solar subsidi dari SPBU untuk dijual dengan harga lebih tinggi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pelaku memodifikasi truk tangki ukuran 8.000 liter sampai 24 ribu liter untuk mengangkut solar subsidi.

Ribuan liter solar tersebut didapat dari sejumlah SPBU kemudian disimpan di dua gudang yang terletak di Kabupaten Pati.

"Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim," ungkap Komjen Agus dalam keterangan pers di Pati.

Komjen Agus menuturkan para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 tiap liter, kemudian dijual dengan harga Rp 7.000 per liter kepada pemilik gudang.

Dari tangan pemilik gudang, solar subsidi tersebut diangkut menggunakan truk tangki modifikasi untuk disalurkan kepada para nelayan ukuran 60 GT seharga Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu tiap liter.

"Kasus ini terungkap pada 18 Mei lalu dan terbesar sepanjang 2022," ujarnya.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah. Setelah dikembangkan, kasus yang lebih besar terkuak.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News