Muatan Bus AKAP Dibongkar Petugas Kudus, Isinya Bikin Tercengang
jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan distribusi rokok ilegal.
Kali ini, modus yanag digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan bus AKAP (antar-kota antar-provinsi) di Terminal Induk Jati Kudus.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut dilakukan pada Selasa (2/8) ketika berpatroli darat di wilayah itu.
"Diperoleh 4 karton berisi 64.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin siap edar tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan pula nilai barang bukti sebesar Rp 72,96 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 48,88 juta," ujarnya, Kamis (4/8).
Petugas juga mengamankan seorang penumpang berinisial R (52) yang berasal dari Jepara beserta barang buktinya ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan.
Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan barang bukti 300.000 batang serta sebuah mobil untuk mengangkut barang tersebut pada Senin (1/8).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya pergerakan sebuah mobil untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari Jepara.
Tim Bea Cukai Kudus akhirnya menemukan mobil sesuai dengan ciri-ciri di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Petugas membongkar muatan bus AKAP di Terminal Induk Jati Kudus. Lagi-lagi isinya barang itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News