Lihat Nih Tampang Pelaku Tabrak Lari di Jalan Sriwijaya Semarang
![Lihat Nih Tampang Pelaku Tabrak Lari di Jalan Sriwijaya Semarang - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/12/giant-permana-28-warga-kelurahan-palebon-kecamatan-pedurunga-7qli.jpg)
"Karena tidak menemukannya, saya pergi meninggalkan lokasi," ujarnya.
Dirinya mengakui perbuatan salah dan lalainya dalam berkendara di jalan raya hingga menghilangkan nyawa seseorang.
"Saya minta maaf kepada masyarakat Kota Semarang atas apa yang saya perbuat terutama kepada keluarga korban," tuturnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menyebut dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku dijerat Pasal 310 UULAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," tuturnya. (mcr5/jpnn)
Pelaku tabrak lari mengaku sedang melihat HP saat menabrak korban, sore harinya ditemukan mayat di sungai Jalan Sriwijaya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News