Ketua Yayasan di Banjarnegara Cabuli 7 Santri Putra, Pengakuannya Bikin Syok!
Rabu, 31 Agustus 2022 – 17:55 WIB
Korban kejahatan seksual yang baru diperiksa polisi berjumlah enam anak. Di antaranya AG (15), HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), MA (15).
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa tahanan karena tenaga pendidik.(mcr5/jpnn)
Ketua yayasan pendidikan di Banjarnegara menjadi pelaku pencabulan sesama jenis. Korbannya tujuh santri putra.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News