Pencabulan 25 Santri di Al Minhaj Batang, Kemenag Tunggu Putusan Penutupan Ponpes

Jumat, 07 Juli 2023 – 15:35 WIB
Pencabulan 25 Santri di Al Minhaj Batang, Kemenag Tunggu Putusan Penutupan Ponpes - JPNN.com Jateng
Kepala Kemeterian Agama Kabupaten Batang Akhmad Farkhan. (ANTARA/Dokumen Pribadi)

"Jumlah ponpes ada sekitar 70 dan yang tersandung masalah baru satu ponpes ini saja. Jadi kami menilai lingkungan ponpes masih aman untuk masyarakat mengenyam pendidikan," katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan saat ini tersangka Wildan Mashuri Amin resmi menjadi tahanan kejaksaan yang kini dititipkan di Lapas Kelas II B Rowobelang Batang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai 3 Juli 2023 sampai dengan 22 Juli 2023 di Lapas Kelas II B Batang," katanya.

Penahanan itu, kata dia, dilakukan setelah Kejari Batang menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus pencabulan dan/atau persetubuhan dari penyidik Polres Batang.

"Adapun tahapan selanjutnya, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batang agar dapat segera disidangkan," katanya.(antara/jpnn)

Kemenag Batang masih menunggu putusan PN untuk menutup Ponpes Al Minhaj terkait kasus pencabulan terhadap 25 orang santri.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News