Pencabulan 25 Santri di Al Minhaj Batang, Kemenag Tunggu Putusan Penutupan Ponpes
"Jumlah ponpes ada sekitar 70 dan yang tersandung masalah baru satu ponpes ini saja. Jadi kami menilai lingkungan ponpes masih aman untuk masyarakat mengenyam pendidikan," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan saat ini tersangka Wildan Mashuri Amin resmi menjadi tahanan kejaksaan yang kini dititipkan di Lapas Kelas II B Rowobelang Batang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai 3 Juli 2023 sampai dengan 22 Juli 2023 di Lapas Kelas II B Batang," katanya.
Penahanan itu, kata dia, dilakukan setelah Kejari Batang menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus pencabulan dan/atau persetubuhan dari penyidik Polres Batang.
"Adapun tahapan selanjutnya, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batang agar dapat segera disidangkan," katanya.(antara/jpnn)
Kemenag Batang masih menunggu putusan PN untuk menutup Ponpes Al Minhaj terkait kasus pencabulan terhadap 25 orang santri.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News