Kasus Seleksi Perangkat Desa di Kudus, 5 Desa Cabut Gugatan
Selain itu, mereka berlima juga tidak keberatan terhadap hasil akhir pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di lima desa tersebut.
Mereka juga sepakat tidak mempermasalahkan terhadap hasil akhir pelaksanaan ujian seleksi pengisian perangkat desa di desanya masing-masing.
Atas perdamaian tersebut, lantas majelis hakim PN Kudus mengadili perkara tersebut dengan memutuskan untuk lima penggugat dengan menguatkan kesepakatan damai tersebut dalam akta perdamaian.
PN Kudus tetap melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan tetap melibatkan para penggugat selain penggugat lima orang.
Sebelumnya, terdapat 45 penggugat. Terdapat lima penggugat yang menyatakan damai, sedangkan 40 penggugat tetap melanjutkan gugatannya dengan persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali.
Muhammad Abdurozaq, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Undaan Kidul, sebagai pihak penggugat 33 membenarkan adanya kesepakatan damai dengan tergugat sehingga pihaknya menerima dan tidak keberatan atas penjelasan dari pihak tergugat serta menerima hasil akhir pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Desa Undaan Kidul.
Sementara itu, pihak tergugat, Widya Setiabudi Sumadinata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Dalam seleksi pengisian perangkat desa, Unpad sebagai pihak ketiga yang ditunjuk menjadi penyelenggara tes seleksi perangkat desa. Ada 50 orang yang juga peserta seleksi yang lolos sebagai tergugat intervensi.(antara/jpnn)
Lima ketua panitia pengisian perangkat desa dari lima desa di Kudus, mencabut gugatannya di PN Kudus. Kendati demikian, kasus masih berlanjut.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News